Kamis, 17 Desember 2015

ART IMPIB Makassar

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA PELAJAR INDONESIA BOMBANA
(IMPIB) MAKASSAR
 
BAB I
KEANGGOTAAN
 
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah Pelajar dan Mahasiswa berasal Kab. Bombana dan memiliki darah keturunan Bombana
 
Pasal 2
Anggota Luar biasa
Anggota luar biasa adalah orang yang berasal dari Kab.Bombana dan tidak lagi terdaftar sebagai pelajar atau mahasiswa
 
Pasal 3
Anggota Kehormatan
1.    Anggota kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi berdasarkan penetapan Pengurus IMPIB Makassar
 
Pasal 4
Tata Cara Keanggotaan
1.    Seseorang yang akan menjadi anggota biasa, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Pengurus IMPIB Makassar.
2.    Pegurus IMPIB Makassar melakssanakan pengkaderan sebagai proses penerimaaan anggota baru IMPIB Makassar.
3.    Setiap anggota IMPIB Makassar memiliki Kartu Tanda Anggota
4.    Tata cara pegambilan kartu tanda anggota selanjutnya diatur oleh Pengurus IMPIB Makassar
 
 
 
 
 
Pasal 5
Hak-Hak Anggota
1.    Anggota Biasa mempunyai hak:
a)      Memilih dan dipilih
b)       Mengeluarkan pendapat demi kepentingan organisasi
c)        Berhak menggunakan fasilitas yang disediakan oleh organisasi
d)      Mengikuti setiap kegiatan yang diadakan oleh IMPIB Makassar
e)      Mengajukan pembelaan dihadapan sidang istimewa atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya
2.    Anggota luar biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa kecuali memilih dan dipilih
3.    Anggota kehormatan mempunyai hak:
a)      Mengajukan usul, saran atau pertanyaan kepada Pengurus IMPIB Makassar
b)       Memberikan pertimbangan atas kebijaksanaan organisasi
 
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1.    Anggota wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi
2.    Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi kapan dan dimana saja
3.    Anggota berkewajiban dan bertanggungjawab atas suksesnya setiap aktifitas organisasi
 
Pasal 7
Hilangnya Keanggotaan
Keanggotaan Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana  (IMPIB) Makassar dinyatakan hilang karena:
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
 
Pasal 8
Skorsing Dan Pemecatan
1.    Anggota dapat diskorsing oleh Pengurus jika terbukti melakukan tindakan yang melangggar ketentuan organisasi, setelah mendapat teguran tiga kali secara tertulis
2.    Mencemarkan nama baik organisasi
3.    Skorsing dinyatakan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus IMPIB Makassar
4.    Pemecatan dapat dilakukan apabila telah mengalami satu (1) kali skorsing
5.     Skorsing atau Pemecatan dinyatakan melalui forum Sidang Istimewa
6.    Anggota yang diskorsing atau dipecat dapat membela diri pada saat sidang istimewah.
7.    Selanjutnya Pengurus IMPIB Makassar dan DPO mengadakan sidang khusus untuk membahas pembelaan tersebut ditempat yang ditentukan secara bersama-sama
8.    Pengurus IMPIB Makassar yang diskorsing dan/atau dipecat hanya dapat membela diri di Forum Kongres setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Petimbangan Organisasi.
 
BAB II
KEKUASAAN ORGANISASI
 
Pasal 9
Kekuasaan Tingkat Pusat
1. Kongres
a)      Kongres adalah musyawarah tertinggi organisasi yang dihadiri oleh unsur Dewan Penasehat/Pembina, Dewan Pertimbangan Organisasi, Badan Pengurus, unsur pengurus lembaga Otonom dan undangan lainnya.
b)      Kongres memegang kekuasaan tertinggi di organisasi
c)       Kongres diadakan satu (1) kali dalam satu(1) tahun
d)      Kongres merupakan forum pemilihan Ketua Umum IMPIB Makassar
e)      Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi dilakukan pada saat Kongres
2. Rapat Kerja Pengurus
a)      Rapat Kerja Pengurus  adalah forum musyawarah yang dihadiri oleh Pengurus dalam rangka menentukan kebijakan arah kerja Pengurus IMPIB Makassar
b)      Rapat Kerja Pengurus merupakan forum penyusunan dan penetapan program kerja Pengurus IMPIB Makassar
3. Rapat Pleno Semester
a)      Rapat Pleno Semester diadakan setengah masa kepengurusan yang dihadiri Dewan Pengurus.
b)      Rapat Pleno Semester adalah forum evaluasi kinerja Pengurus IMPIB Makassar untuk setengah kepengurusan.
 
4. Rapat Kordinasi Pengurus
a)      RapatKordinasi Pengurus merupakan forum musyawarah yang dihadiri oleh Presidium dan Koordinator-koordinator departemen
b)       Rapat Kordinasi Dewan Pengurus merupakan forum koordinasi bidang-bidang
c)       Rapat Kordinasi Dewan Pengurus merupakan forum pembahasan kemungkinan realisasi dan atau evaluasi program kerja pengurus.
5. Rapat Bidang
a)      Rapat Bidang adalah forum musyawarah bidang yang dihadiri oleh Ketua Bidang, Sekretaris Bidang, serta anggota departemen bidang yang bersangkutan.
b)      Rapat Bidang merupakan forum koordinasi departemen-departemen bidang bersangkutan
c)       Rapat Bidang merupakan forum pembahasan kemungkinan realisasi program kerja.
 
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
 
Pasal 12
A. Badan Pengurus
1. Komposisi kepengurusan IMPIB Makassar, dengan susunan sebagai berikut:
a)      Ketua Umum
b)      Ketua-Ketua Bidang
c)       Sekretaris Umum.
d)      Wakil Sekretaris
e)      Bendahara Umum
f)       Wakil Bendahara
2. Dewan Pengurus dilengkapi bidang-bidang yang membawahi departemen-departemen sebagai berikut:
a)      Bidang I
- Departemen Kaderisasi dan Pemberdayaan Aparatur
b)      Bidang II
- Departemen Sosial, Politik dan Hak Asasi Manusia
c)       Bidang III
- Departemen HUMAS dan Pengembangan Jaringan
- Departemen Keuangan dan Kewirausahaan
 
d)      Bidang IV
- Departemen Pendidikan dan Kerohanian
- Departemen Pengembangan Teknologi Informatika
 
Pasal 13
Tugas dan wewenang
A.   Tugas
a). Melaksanakan keputusan Kongres
b). Menjalankan konstitusi organisasi
c). Membuat dan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dihadapan Kongres
d).  Bertindak mewakili IMPIB Makasssar baik secara ke dalam maupun ke luar.
B.  Wewenang
a). Menetapkan dan melantik Kordinator Kecamatan yang terpilih
b).  Menetapkan peraturan tentang Kordinator Kecamatan
c). Menerima Laporan Pertanggungjawaban Kordinator Kecamatan
d). Menerima laporan pertanggungjawaban dari satuan pelaksanaan tugas kepanitiaan
 
BAB IV
SYARAT-SYARAT MENJADI PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 14
Dewan Pengurus
Syarat-syarat untuk menjadi Formatur:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Pernah menjadi anggota Badan Pengurus IMPIB Makassar.
4. Mampu dan bersedia menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan oleh organisasi
5. Tidak pernah dikenai sanksi skorsing pada Organisasi IMPIB Makassar
6. Mempunyai loyalitas dan kepedulian yang tinggi terhadap organisasi.
7. Terdaftar sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di kota makassar
8. Tidak sedang menjabat ketua pada organisasi lain diluar Impib Makassar
9. Tidak terlibat dalam partai politik
 
 
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 15
Status
1. Dewan pertimbangan merupakan lembaga legislatif pada tingkat kepengurusan
2. Masa Bakti Dewan pertimbangan disesuaikan dengan masa bakti Badam Pengurus.
3. Dewan Pertimbangan mengadakan sidang sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam masa periode.
Pasal 16
Kekuasaan dan wewenang
1. Mengontrol dan mengevaluasi kegiatan Dewan Pengurus
2. Memberikaan saran kepada Dewan Pengurus diminta ataupun tidak
3. Bersama-sama Dewan Pengurus mempersiapkan Kongres.
 
Pasal 17
Keanggotaan dan Pimpinan
1. Anggota Dewan Pertimbangan sebanyak tujuh (7) orang
2. Anggota Dewan Pertimbangan dipilih pada saat Kongres.
3. Anggota Dewan Pertimbangan tidak boleh  merangkap anggota Dewan Pengurus
4. Komposisi Majelis Pertimbangan terdiri dari:
 a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota-anggota
 
Pasal 18
Syarat-Syarat Menjadi Anggota Dewan Pertimbangan
1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa
2. Memiliki loyalitas terhadap IMPIB Makassar
3. Pernah menjadi anggota Badan Pengurus
 
 
 
 
 
Pasal 19
Tata Kerja Persidangan
1. Seluruh aktifitas DPO dilaksanakan oleh anggota DPO
2. Petunjuk pelaksanaan tentang tata Cara penyampaian usul atau saran kepada Dewan Pengurus,  ditetapkan bersama-sama.
 
BAB VI
USAHA DAN KEGIATAN
 
Pasal 20
Usaha-Usaha
1. Memupuk rasa kekeluargaan,dan kesetiakawan dengan sesama anggotanya dan dengan organisasi lainnya.
2. Meningkatkan kesejahteraan anggota berdasarkan skala prioritas
3. Meningkatkan kadar keilmuan dan membina potensi kreatif
4. Meningkatkan rasa kekeluargaan dengan para penasehat dan tokoh masyarakat Bombana pada umumnya
5. Mengadakan usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan asas, sifat, fungsi dan tujuan serta peraturan-peraturan organisasi
Pasal 21
Kegiatan-Kegiatan
Kegiatan organisasi dibagi dalam departemen-departemen sebagai berikut:
A. Kegiatan untukDepartemen Kaderisasi dan Pemberdayaan Aparatur
1. Kegiatan yang diprioritaskan pada upaya pengembangan dan penguatan eksistensi organisasi
2. Kegiatan yang berorientasi pada peningkatan SDM dalam rangka mewujudkan kinerja aparatur organisasi yang profesional
B. Departemen Sosial, Politik dan Hak Asasi Manusia
1. Kegiatan yang berorientasi pada pembaharuan dinamika social yang ideal dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
2. Kegiatan yang berorientasi pada pemberdayaan sikap politik dan kessadaran hak asasi manusia.
D. Departemen Keuangan dan Kewirausahaan
1. Kegiatan yang berorientasi pada usaha profit demi kepentingan organisasi
2. Kegiatan yang berorientasi pada terciptanya SDM yang memiliki jiwa kewirausahaan
 
E. Departemen HUMAS dan Pengembangan Jaringan
1. Kegiatan yang bertujuan membina hubungan baik antar sesama anggota, dengan pihak organisasi lain dan dengan masyarakat pada umumnya.
2. Kegiatan yang bertujuan membina hubungan baik dengan pemerintah maupun swasta dalam rangka mewujudkan organisasi yang mandiri dan professional.
F. Departemen Pendidikan dan Kerohanian
1. Kegiatan yang bersifat penalaran dan kajian keilmuan dalam rangka mewujudkan terwujudnya kader-kader intelek,kritis dan beratakwa kepada Tuhan yang maha esa
2. Kegiatan yang bertujuan mendorong dan memfasilitasi kader-kader berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
.
G. Departemen Teknologi dan Informatika
1. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan anggota terhadap tekhnologi
2. Kegiatan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan anggota terhadap informasi.
J. Kegiatan lain selain bidang tersebut di atas adalah kegiatan yang sesuai dengan lembaga-lembaga yang ada
 
BAB VII
KEUANGAN
 
Pasal 22
1. Keuangan organisasi diperoleh dari:
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan yang sifatnya halal dan tidak mengikat
c. Bantuan pemerintah Kabupaten Bombana
d. Usaha-usaha lain yang diupayakan oleh pengurus
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
 
Pasal 23
Lambang
1. Lambang IMPIB Makassar  berbentuk perisai Bundar yang bermakana Kebersaman, dan simbol ditengahnya dengan makna antara lain: Bertakwa pada Tuhan yang maha kuasa, persatuan, kesejahteraan dan kerja sama serta pengetahuan yang luas
d. Lambang IMPIB Makassar dipergunakan pada acara resmi yang dilaksanakan oleh Pengururs IMPIB Makassar
2. Jika dipasang pada baju seragam IMPIB Makasar diletakkan pada saku sebelah kiri
3. Warna lambang IMPIB Makassar sama dengan lambang Kabupaten Bombana
 
Pasal 24
Bendera
1. Badan Pengurus
a. Bendera IMPIB Makassar berwarna biru muda, di tengahnya ada lambang IMPIB Makassar
b. Ukuran bendera IMPIB Makassar:
1. Panjang 150 cm
2. Lebar 100  
c. Di bawah lambang IMPIB Makassar tertulis IMPIB MAKASSAR
d. Bendera IMPIB Makassar dipergunakan pada acara-acara yang mengatasnamakan IMPIB Makassar
Pasal 25
Stempel
1. Stempel Badan pengurus :
- Stempel berbentuk Bundar seperti lambang IMPIB Makassar dengan, dengan Diameter lingkaran dalam: 3, 05 cm,
- Diantara garis lingkaran dalam dengan garis lingkaran luar bagian tengah atas terdapat tulisan kalimat Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana Makassar
c. Stempel Panitia:
- Stempel panitia berbentuk persegi panjang
- Panjang 7 cm dan Lebar 2 cm
- Di bagian tengah terdapat tulisan kalimat yang di singkat  PAN-PEL
- Tinta stempel warna ungu
Pasal 26
Pakaian Dinas Harian
1.Badan Pengurus
a. PDH jenis lengan panjang berwarna Hitam
b. Di bagian dada sebelah kanan terdapat Nama  jabatan pemilik dan periode
c. Di bagian dada sebelah kiri terdapat lambang IMPIB Makassar
d. Di bagian pangkal lengan kanan terdapat Bendera Merah Putih
e.Dibagian pangkal kiri terdapatlambanng kab.Bombana
 
Pasal 27
Kartu Tanda Anggota
1. Kartu Tanda Anggota diterbitkan oleh Badan Pengurus IMPIB Makassar
2. Setiap anggota hanya memiliki satu kartu anggota
 
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
 
Pasal 28
Dalam menjalankan kepengurusan selalu mengedepankan skala prioritas dari kebutuhan organisasi, dengan tetap mengedepankan asas-asas yang dipahami dalam IMPIB Makassar
 
Pasal 29
Apabila terjadi kondisi genting atau luar biasa terhadap organisasi, pengurus secara bersama-sama mengatasi persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan integritas organisasi.
 
 
BAB X
PENUTUP
 
Pasal 30
Segala sesuatu yang tidak diatur dan dijelaskan dalam Anggran Rumah Tangga ini selanjutnya diatur pada Peraturan Organisasi dan Peraturan yang dirumuskan pengurus IMPIB Makassar.