ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN MAHASISWA PELAJAR INDONESIA BOMBANA
(IMPIB) MAKASSAR
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah Pelajar dan
Mahasiswa berasal Kab. Bombana dan memiliki darah keturunan Bombana
Pasal 2
Anggota Luar biasa
Anggota luar biasa adalah orang
yang berasal dari Kab.Bombana dan tidak lagi terdaftar sebagai pelajar atau
mahasiswa
Pasal 3
Anggota Kehormatan
1. Anggota
kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa terhadap organisasi
berdasarkan penetapan Pengurus IMPIB Makassar
Pasal 4
Tata Cara Keanggotaan
1. Seseorang
yang akan menjadi anggota biasa, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada
Pengurus IMPIB Makassar.
2. Pegurus
IMPIB Makassar melakssanakan pengkaderan sebagai proses penerimaaan anggota
baru IMPIB Makassar.
3. Setiap
anggota IMPIB Makassar memiliki Kartu Tanda Anggota
4. Tata
cara pegambilan kartu tanda anggota selanjutnya diatur oleh Pengurus IMPIB
Makassar
Pasal 5
Hak-Hak Anggota
1. Anggota
Biasa mempunyai hak:
a) Memilih
dan dipilih
b) Mengeluarkan pendapat demi kepentingan
organisasi
c) Berhak menggunakan fasilitas yang disediakan
oleh organisasi
d) Mengikuti
setiap kegiatan yang diadakan oleh IMPIB Makassar
e) Mengajukan
pembelaan dihadapan sidang istimewa atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya
2. Anggota
luar biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota biasa kecuali memilih dan
dipilih
3. Anggota
kehormatan mempunyai hak:
a) Mengajukan
usul, saran atau pertanyaan kepada Pengurus IMPIB Makassar
b) Memberikan pertimbangan atas kebijaksanaan
organisasi
Pasal 6
Kewajiban Anggota
1. Anggota
wajib menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
peraturan-peraturan lainnya yang ditetapkan oleh organisasi
2. Anggota
berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi kapan dan
dimana saja
3. Anggota
berkewajiban dan bertanggungjawab atas suksesnya setiap aktifitas organisasi
Pasal 7
Hilangnya Keanggotaan
Keanggotaan Ikatan Mahasiswa
Pelajar Indonesia Bombana (IMPIB) Makassar dinyatakan
hilang karena:
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
Pasal 8
Skorsing Dan Pemecatan
1. Anggota
dapat diskorsing oleh Pengurus jika terbukti melakukan tindakan yang melangggar
ketentuan organisasi, setelah mendapat teguran tiga kali secara tertulis
2. Mencemarkan
nama baik organisasi
3. Skorsing
dinyatakan dengan Surat Keputusan Dewan Pengurus IMPIB Makassar
4. Pemecatan
dapat dilakukan apabila telah mengalami satu (1) kali skorsing
5. Skorsing atau Pemecatan dinyatakan melalui
forum Sidang Istimewa
6. Anggota
yang diskorsing atau dipecat dapat membela diri pada saat sidang istimewah.
7. Selanjutnya
Pengurus IMPIB Makassar dan DPO mengadakan sidang khusus untuk membahas
pembelaan tersebut ditempat yang ditentukan secara bersama-sama
8. Pengurus
IMPIB Makassar yang diskorsing dan/atau dipecat hanya dapat membela diri di
Forum Kongres setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Petimbangan Organisasi.
BAB II
KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 9
Kekuasaan Tingkat Pusat
1. Kongres
a) Kongres
adalah musyawarah tertinggi organisasi yang dihadiri oleh unsur Dewan
Penasehat/Pembina, Dewan Pertimbangan Organisasi, Badan Pengurus, unsur pengurus lembaga
Otonom dan undangan lainnya.
b) Kongres
memegang kekuasaan tertinggi di organisasi
c) Kongres
diadakan satu (1) kali dalam satu(1) tahun
d) Kongres
merupakan forum pemilihan Ketua Umum IMPIB Makassar
e) Perubahan
dan penetapan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi
dilakukan pada saat Kongres
2. Rapat Kerja Pengurus
a) Rapat
Kerja Pengurus adalah forum musyawarah
yang dihadiri oleh Pengurus dalam rangka menentukan kebijakan arah kerja
Pengurus IMPIB Makassar
b) Rapat
Kerja Pengurus merupakan forum penyusunan dan penetapan program kerja Pengurus
IMPIB Makassar
3. Rapat Pleno Semester
a) Rapat
Pleno Semester diadakan setengah masa kepengurusan yang
dihadiri Dewan Pengurus.
b) Rapat
Pleno Semester adalah forum evaluasi kinerja Pengurus IMPIB Makassar untuk
setengah kepengurusan.
4. Rapat Kordinasi Pengurus
a) RapatKordinasi
Pengurus merupakan forum musyawarah yang dihadiri oleh Presidium dan
Koordinator-koordinator departemen
b) Rapat Kordinasi Dewan Pengurus merupakan forum
koordinasi bidang-bidang
c) Rapat
Kordinasi Dewan Pengurus merupakan forum pembahasan kemungkinan realisasi dan
atau evaluasi program kerja pengurus.
5. Rapat Bidang
a) Rapat
Bidang adalah forum musyawarah bidang yang dihadiri oleh Ketua Bidang,
Sekretaris Bidang, serta anggota departemen bidang yang bersangkutan.
b) Rapat
Bidang merupakan forum koordinasi departemen-departemen bidang bersangkutan
c) Rapat
Bidang merupakan forum pembahasan kemungkinan realisasi program kerja.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
A. Badan Pengurus
1. Komposisi kepengurusan IMPIB
Makassar, dengan susunan sebagai berikut:
a) Ketua
Umum
b) Ketua-Ketua
Bidang
c) Sekretaris
Umum.
d) Wakil
Sekretaris
e) Bendahara
Umum
f) Wakil
Bendahara
2. Dewan Pengurus dilengkapi
bidang-bidang yang membawahi departemen-departemen sebagai berikut:
a) Bidang
I
- Departemen Kaderisasi dan
Pemberdayaan Aparatur
b) Bidang
II
- Departemen Sosial, Politik dan
Hak Asasi Manusia
c) Bidang
III
- Departemen HUMAS dan
Pengembangan Jaringan
- Departemen Keuangan dan
Kewirausahaan
d) Bidang
IV
- Departemen Pendidikan dan Kerohanian
- Departemen Pengembangan
Teknologi Informatika
Pasal 13
Tugas dan wewenang
A.
Tugas
a). Melaksanakan keputusan Kongres
b). Menjalankan konstitusi organisasi
c). Membuat dan menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban dihadapan Kongres
d). Bertindak mewakili IMPIB Makasssar baik secara
ke dalam maupun ke luar.
B. Wewenang
a). Menetapkan dan melantik Kordinator
Kecamatan
yang terpilih
b).
Menetapkan peraturan tentang Kordinator Kecamatan
c). Menerima Laporan
Pertanggungjawaban Kordinator Kecamatan
d). Menerima laporan
pertanggungjawaban dari satuan pelaksanaan tugas kepanitiaan
BAB IV
SYARAT-SYARAT MENJADI PIMPINAN ORGANISASI
Pasal 14
Dewan Pengurus
Syarat-syarat untuk menjadi
Formatur:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Pernah menjadi anggota Badan Pengurus IMPIB Makassar.
4. Mampu dan bersedia menjalankan
tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan oleh organisasi
5. Tidak pernah dikenai sanksi
skorsing pada Organisasi IMPIB Makassar
6. Mempunyai loyalitas dan
kepedulian yang tinggi terhadap organisasi.
7. Terdaftar
sebagai mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di kota makassar
8. Tidak
sedang menjabat ketua pada organisasi lain diluar Impib Makassar
9. Tidak terlibat dalam partai
politik
BAB V
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI
Pasal 15
Status
1. Dewan pertimbangan merupakan
lembaga legislatif pada tingkat kepengurusan
2. Masa Bakti Dewan pertimbangan
disesuaikan dengan masa bakti Badam Pengurus.
3. Dewan Pertimbangan mengadakan
sidang sekurang-kurangnya dua (2) kali dalam masa periode.
Pasal 16
Kekuasaan dan wewenang
1. Mengontrol dan mengevaluasi
kegiatan Dewan Pengurus
2. Memberikaan saran kepada Dewan
Pengurus diminta ataupun tidak
3. Bersama-sama Dewan Pengurus
mempersiapkan Kongres.
Pasal 17
Keanggotaan dan Pimpinan
1. Anggota Dewan Pertimbangan
sebanyak tujuh (7) orang
2. Anggota Dewan Pertimbangan
dipilih pada saat Kongres.
3. Anggota Dewan Pertimbangan
tidak boleh merangkap anggota Dewan
Pengurus
4. Komposisi Majelis Pertimbangan
terdiri dari:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota-anggota
Pasal 18
Syarat-Syarat Menjadi Anggota Dewan Pertimbangan
1. Bertakwa kepada Tuhan yang
Maha Esa
2. Memiliki loyalitas terhadap IMPIB
Makassar
3. Pernah menjadi anggota Badan Pengurus
Pasal 19
Tata Kerja Persidangan
1. Seluruh aktifitas DPO dilaksanakan
oleh anggota DPO
2. Petunjuk pelaksanaan tentang
tata Cara penyampaian usul atau saran kepada Dewan Pengurus, ditetapkan bersama-sama.
BAB VI
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 20
Usaha-Usaha
1. Memupuk rasa kekeluargaan,dan kesetiakawan
dengan sesama anggotanya dan dengan organisasi lainnya.
2. Meningkatkan kesejahteraan
anggota berdasarkan skala prioritas
3. Meningkatkan kadar keilmuan
dan membina potensi kreatif
4. Meningkatkan rasa kekeluargaan
dengan para penasehat dan tokoh masyarakat Bombana pada umumnya
5. Mengadakan usaha-usaha yang
tidak bertentangan dengan asas, sifat, fungsi dan tujuan serta
peraturan-peraturan organisasi
Pasal 21
Kegiatan-Kegiatan
Kegiatan organisasi dibagi dalam
departemen-departemen sebagai berikut:
A. Kegiatan untukDepartemen Kaderisasi
dan Pemberdayaan Aparatur
1. Kegiatan yang diprioritaskan
pada upaya pengembangan dan penguatan eksistensi organisasi
2. Kegiatan yang berorientasi
pada peningkatan SDM dalam rangka mewujudkan kinerja aparatur organisasi yang
profesional
B. Departemen Sosial, Politik dan
Hak Asasi Manusia
1. Kegiatan yang berorientasi
pada pembaharuan dinamika social yang ideal dalam tatanan kehidupan bermasyarakat.
2. Kegiatan yang berorientasi
pada pemberdayaan sikap politik dan kessadaran hak asasi manusia.
D. Departemen Keuangan dan
Kewirausahaan
1. Kegiatan yang berorientasi
pada usaha profit demi kepentingan organisasi
2. Kegiatan yang berorientasi
pada terciptanya SDM yang memiliki jiwa kewirausahaan
E. Departemen HUMAS dan
Pengembangan Jaringan
1. Kegiatan yang bertujuan
membina hubungan baik antar sesama anggota, dengan pihak organisasi lain dan
dengan masyarakat pada umumnya.
2. Kegiatan yang bertujuan
membina hubungan baik dengan pemerintah maupun swasta dalam rangka mewujudkan
organisasi yang mandiri dan professional.
F. Departemen Pendidikan dan Kerohanian
1. Kegiatan yang bersifat
penalaran dan kajian keilmuan dalam rangka mewujudkan terwujudnya kader-kader
intelek,kritis dan beratakwa kepada Tuhan yang maha esa
2. Kegiatan yang bertujuan
mendorong dan memfasilitasi kader-kader berprestasi untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
.
G. Departemen Teknologi dan
Informatika
1. Kegiatan yang bertujuan
meningkatkan pengetahuan anggota terhadap tekhnologi
2. Kegiatan yang bertujuan
meningkatkan pengetahuan anggota terhadap informasi.
J. Kegiatan lain selain bidang
tersebut di atas adalah kegiatan yang sesuai dengan lembaga-lembaga yang ada
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 22
1. Keuangan organisasi diperoleh
dari:
a. Iuran Anggota
b. Sumbangan yang sifatnya halal
dan tidak mengikat
c. Bantuan pemerintah Kabupaten
Bombana
d. Usaha-usaha lain yang
diupayakan oleh pengurus
BAB VIII
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 23
Lambang
1. Lambang IMPIB Makassar berbentuk perisai Bundar yang bermakana Kebersaman,
dan simbol ditengahnya dengan makna antara lain: Bertakwa pada Tuhan yang maha
kuasa, persatuan, kesejahteraan dan kerja sama serta pengetahuan yang luas
d. Lambang IMPIB Makassar
dipergunakan pada acara resmi yang dilaksanakan oleh Pengururs IMPIB Makassar
2. Jika dipasang pada baju
seragam IMPIB Makasar diletakkan pada saku sebelah kiri
3. Warna lambang IMPIB Makassar
sama dengan lambang Kabupaten Bombana
Pasal 24
Bendera
1. Badan Pengurus
a. Bendera IMPIB Makassar berwarna
biru muda, di tengahnya ada lambang IMPIB Makassar
b. Ukuran bendera IMPIB Makassar:
1. Panjang 150 cm
2. Lebar 100
c. Di bawah lambang IMPIB
Makassar tertulis IMPIB MAKASSAR
d. Bendera IMPIB Makassar dipergunakan
pada acara-acara yang mengatasnamakan IMPIB Makassar
Pasal 25
Stempel
1. Stempel Badan pengurus :
- Stempel berbentuk Bundar
seperti lambang IMPIB Makassar dengan, dengan Diameter lingkaran dalam: 3, 05
cm,
- Diantara garis lingkaran dalam
dengan garis lingkaran luar bagian tengah atas terdapat tulisan kalimat Ikatan
Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana Makassar
- Stempel panitia berbentuk
persegi panjang
- Panjang 7 cm dan Lebar 2 cm
- Di bagian tengah terdapat tulisan kalimat yang di
singkat PAN-PEL
- Tinta stempel warna ungu
Pasal 26
Pakaian Dinas Harian
1.Badan Pengurus
a. PDH jenis lengan panjang berwarna Hitam
b. Di bagian dada sebelah kanan
terdapat Nama jabatan pemilik dan
periode
c. Di bagian dada sebelah kiri
terdapat lambang IMPIB Makassar
d. Di bagian pangkal lengan kanan
terdapat Bendera Merah Putih
e.Dibagian pangkal kiri
terdapatlambanng kab.Bombana
Pasal 27
Kartu Tanda Anggota
1. Kartu Tanda Anggota
diterbitkan oleh Badan Pengurus IMPIB Makassar
2. Setiap anggota hanya memiliki
satu kartu anggota
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 28
Dalam menjalankan kepengurusan
selalu mengedepankan skala prioritas dari kebutuhan organisasi, dengan tetap
mengedepankan asas-asas yang dipahami dalam IMPIB Makassar
Pasal 29
Apabila terjadi kondisi genting
atau luar biasa terhadap organisasi, pengurus secara bersama-sama mengatasi
persoalan tersebut dengan tetap mengedepankan integritas organisasi.
BAB X
PENUTUP
Pasal 30
Segala sesuatu yang tidak diatur
dan dijelaskan dalam Anggran Rumah Tangga ini selanjutnya diatur pada Peraturan
Organisasi dan Peraturan yang dirumuskan pengurus IMPIB
Makassar.