ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA PELAJAR
INDONESIA BOMBANA
(IMPIB) MAKASSAR
PERIODE 2014-2015
MUKADDIMAH
Sesungguhnya kami menyadari bahwa
persatuan dan kesatuan merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan. Kalimat
tersebut akan senanitasa bersemayam dan menjadi api semangat bagi generasi muda
Bombana dalam rangka turut serta tampil disetiap pentas kompetisi anak bangsa.
Generasi muda Bombana sebagai bagian integral pemuda Indonesia merasa wajib
pula untuk turut serta berpartisipasi dalam rangka mengisi kemerdekaan.
Cita cita tersebut diatas hanya
mungkin dapat dilkaukan apabila segenap potensi generasi bersatuan dalam visi
maupun misi yang sama. Oleh karena itu, kami Pelajar dan Mahasiswa Indonesia
Bombana berhajat pula mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam suatu organisasi
yang tersusun dalam suatu Anggran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini diberi nama Ikatan Mahasiswa Pelajar
Indonesia Bombana Makassar, disingkat IMPIB Makassar
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tahun 2011 sampai pada
waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kota Makassar
BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan dan
kekaderan
Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan meningkatkan sumber daya dan
kesejahteraan serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan agama, bangsa dan
Negara menuju keehidupan masyarakat yang adil dan makmur
Pasal 7
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai:
1. Wadah berhimpun pelajar dan mahasiswa Bombana
2. Wadah pengembangan potensi dan kreatifitas
3. Wadah pembinaan generasi muda Bombana dalam berbangsa
dan bernegara
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 8
Usaha
Mengusahakan fasilitas pembinaaan materiil dan spiritual
sesuai kebutuhan dan perkembangan anggotanya
Pasal 9
Kegiatan
Organisasi ini melakukan kegiatan berupa:
1. Kegiatan dalam bidang pendidikan dan pelatihan
2. Kegiatan dalam bidang pengembangan bakat dan minat
yang meliputi olahraga, seni dan budaya.
3. Kegiatan kemitraan dengan pemerintah maupun swasta
demi tercapainya tujuan organisasi
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN SISTEM ORGANISASI
Pasal 10
Keanggotaan
1. Anggota IMPIB Makassar terdiri dari:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
2. Keanggotaan IMPIB Makassar selanjutnya diatur dalam
Anggran Rumah Tangga
Pasal 11
Sistem Organisasi
1. Pengorganisasian IMPIB Makassar dilaksanakan dengan
sistem koordinasi, antara DPO dan Pengurus Harian
2. IMPIB Makassar senantiasa berkoordinasi dengan
pemerintah, khususnya dengan pemerintah kabupaten Bombana untuk segala
aktifitasnya.
Pasal 12
Kepemimpinan
1. Lembaga Vertikal
a. Kepemimpinan tingkat Pusat adalah Pengurus Harian
IMPIB Makassar
b. Koordinator Kecamatan adalah Kepemimpinan tingkat
kecamatan
Pasal 13
Kekuasaan
1. Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Kongres
yang diselenggarakan oleh Pengurus
2. Kekuasaan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
Pasal 14
Struktur Organisasi
1. Struktur organisasi Dewan Pengurus terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan penasehat
c. Dewan Pertimbangan Organisasi
d. Dewan Pengurus Harian
5. Struktur organisasi IMPIB Makassar selanjutnya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
KEUANGAN DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
Keuangan Oraganisasi
1. Keuangan organisasi bersumber dari:
a. Iuran Anggota
b. Bantuan Pemerintah dan swasta
c. Usaha lain yang halal
2. Keuangan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
Pasal 16
Atribut Organisasi
1. Atribut-Atribut Organisasi:
a. Lambang
b. Bendera
c. Jas
d. Stempel
2. Penjelasan tentang atribut organissasi diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dilakukan dalam
Kongres
Pasal 18
Pembubaran Organisasi
Apabila organisasi ini dibubarkan, maka segala harta
kekayaan yang dimilikinya diserahkan kepada lembaga sosial yang ditunjuk
berdasarkan kesepakatan DPO, Penugurus IMPIB Makassar
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 19
Dalam menjalankan organisasi segala perangkat sistem
selalu mengedepankan legalitas aturan secara berturut-turut
Pasal 20
Dalam hal organisasi dalam kondisi genting atau luar
biasa, pengurus dapat mengambil kebijakan setelah bermusyawarah dengan semua
perangkat system organisasi dan hasilnya dikonsultasikan kepada Pembina dan
penasehat IMPIB Makassar serta pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Bombana.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Segala sesuatu yang tidak diatur dan dijelaskan dalam
Anggaran Dasar ini dijabarkan pada Anggaran Rumah Tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar