Senin, 29 September 2014

AD IMPIB MAKASSAR


ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA PELAJAR INDONESIA BOMBANA
(IMPIB) MAKASSAR
PERIODE 2014-2015

MUKADDIMAH

Sesungguhnya kami menyadari bahwa persatuan dan kesatuan merupakan syarat mutlak untuk mencapai tujuan. Kalimat tersebut akan senanitasa bersemayam dan menjadi api semangat bagi generasi muda Bombana dalam rangka turut serta tampil disetiap pentas kompetisi anak bangsa. Generasi muda Bombana sebagai bagian integral pemuda Indonesia merasa wajib pula untuk turut serta berpartisipasi dalam rangka mengisi kemerdekaan.

Cita cita tersebut diatas hanya mungkin dapat dilkaukan apabila segenap potensi generasi bersatuan dalam visi maupun misi yang sama. Oleh karena itu, kami Pelajar dan Mahasiswa Indonesia Bombana berhajat pula mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam suatu organisasi yang tersusun dalam suatu Anggran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini diberi nama Ikatan Mahasiswa Pelajar Indonesia Bombana Makassar, disingkat IMPIB Makassar
Pasal 2
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tahun 2011 sampai pada waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Kota Makassar

BAB II
ASAS, SIFAT, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Sifat
Organisasi ini bersifat kekeluargaan, kemasyarakatan dan kekaderan
Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan meningkatkan sumber daya dan kesejahteraan serta berpartisipasi aktif dalam pembangunan agama, bangsa dan Negara menuju keehidupan masyarakat yang adil dan makmur
Pasal 7
Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai:
1. Wadah berhimpun pelajar dan mahasiswa Bombana
2. Wadah pengembangan potensi dan kreatifitas
3. Wadah pembinaan generasi muda Bombana dalam berbangsa dan bernegara

BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 8
Usaha
Mengusahakan fasilitas pembinaaan materiil dan spiritual sesuai kebutuhan dan perkembangan anggotanya
Pasal 9
Kegiatan
Organisasi ini melakukan kegiatan berupa:
1. Kegiatan dalam bidang pendidikan dan pelatihan
2. Kegiatan dalam bidang pengembangan bakat dan minat yang meliputi olahraga, seni dan budaya.
3. Kegiatan kemitraan dengan pemerintah maupun swasta demi tercapainya tujuan organisasi

BAB IV
KEANGGOTAAN DAN SISTEM ORGANISASI
Pasal 10
Keanggotaan
1. Anggota IMPIB Makassar terdiri dari:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
2. Keanggotaan IMPIB Makassar selanjutnya diatur dalam Anggran Rumah Tangga
Pasal 11
Sistem Organisasi
1. Pengorganisasian IMPIB Makassar dilaksanakan dengan sistem koordinasi, antara DPO dan Pengurus Harian
2. IMPIB Makassar senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya dengan pemerintah kabupaten Bombana untuk segala aktifitasnya.
Pasal 12
Kepemimpinan
1. Lembaga Vertikal
a. Kepemimpinan tingkat Pusat adalah Pengurus Harian IMPIB Makassar
b. Koordinator Kecamatan adalah Kepemimpinan tingkat kecamatan
Pasal 13
Kekuasaan
1. Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Kongres yang diselenggarakan oleh Pengurus
2. Kekuasaan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14
Struktur Organisasi
1. Struktur organisasi Dewan Pengurus  terdiri dari:
a. Pelindung
b. Dewan penasehat
c. Dewan Pertimbangan Organisasi
d. Dewan Pengurus Harian
5. Struktur organisasi IMPIB Makassar selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
KEUANGAN DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 15
Keuangan Oraganisasi
1. Keuangan organisasi bersumber dari:
a. Iuran Anggota
b. Bantuan Pemerintah dan swasta
c. Usaha lain yang halal
2. Keuangan organisasi selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 16
Atribut Organisasi
1. Atribut-Atribut Organisasi:
a. Lambang
b. Bendera
c. Jas
d. Stempel
2. Penjelasan tentang atribut organissasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penetapan Anggaran Dasar dilakukan dalam Kongres
Pasal 18
Pembubaran Organisasi
Apabila organisasi ini dibubarkan, maka segala harta kekayaan yang dimilikinya diserahkan kepada lembaga sosial yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan DPO, Penugurus IMPIB Makassar
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 19
Dalam menjalankan organisasi segala perangkat sistem selalu mengedepankan legalitas aturan secara berturut-turut

Pasal 20
Dalam hal organisasi dalam kondisi genting atau luar biasa, pengurus dapat mengambil kebijakan setelah bermusyawarah dengan semua perangkat system organisasi dan hasilnya dikonsultasikan kepada Pembina dan penasehat IMPIB Makassar serta pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Bombana.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
Segala sesuatu yang tidak diatur dan dijelaskan dalam Anggaran Dasar ini dijabarkan pada Anggaran Rumah Tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar