Kamis, 05 September 2019

FILSAFAT SIMBOL

Dalam Logika, simbol merupakan dilalah wadh'iyyah ghoiru lafziyah. Yaitu, dilalah yang terlahir dari hasil kesepakatan, dan bukan kata. Dalam dilalah ini, relasi antara dal (simbol) dan madlul (yang disimbolkan) tidak bersifat niscaya, tidak pula universal.

Tidak niscaya yakni, tidak selamanya A menyimbolkan realitas B. Adakalanya, A menyimbolkan realitas C, D dll. Sedang tidak universal yakni, tidak berlaku secara sama di setiap daerah. Sebab simbol, mengikuti hasil kesepakatan. Dan kesepakatan, tidak mesti sama di setiap tempat dan daerah.

Itulah mengapa, simbol segitiga tidak selamanya menyimbolkan realitas sistem dajjal. Pun juga, sistem dajjal tidak melulu disimbolkan dengan segitiga. Mengapa? Sebab segitiga merupakan dilalah wadh'iyyah ghoiru lafziyah, yang mengikuti hasil kesepakatan. Dengan ini, tidak perlu panik dan menjustis mereka yang mengenakan simbol segitiga sebagai pengikut sistem dajjal.

Juga, boleh jadi dalam satu aliran sufistik, cinta Tuhan disimbolkan dengan manisnya minuman anggur. Menenggak anggur di kedai minuman, berarti mencicipi manisnya cinta Tuhan. Namun, dalam aliran yang lain, boleh jadi berbeda. Bahkan kadang, anggur bukan lagi menjadi simbol, tapi berposisi sebagai realitas yang disimbolkan dengan gambar orang tua.

Namun demikian, satu hal yang pasti dari simbol adalah adanya realitas yang ingin disampaikan dari sebuah simbol. Dengan melihat simbol, pikiran semestinya memahami realitas yang disimbolkan. Jangan terjebak pada simbol, singkaplah setiap makna yang bersemayam dalam simbol. Begitu kira².

Jika ditanya, apa pengaruh simbol terhadap gerak realitas? Maka jawabnya, dengan adanya simbol, realitas akan semakin memisteri. Saat itu, manusia akan terbagi dua, mereka yang terjebak pada simbol, dan mereka yang berusaha melampaui simbol dengan mencoba melihat substansi realitas di balik simbol. Pun juga, dengan memahami jenis dilalah simbol, bahwa simbol adalah dilalah kesepakatan, maka tentu kita akan terhindar dari penilaian yang terburu-buru.

*~Alfit Lyceum*
#salamharmonisasi
#filsafatharmonisasi

Selasa, 03 September 2019

LAPORAN KEPALA DESA

Ada dua jenis pkok laporan kepala desa, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Permendagri noor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes yang diatur dengan Permendagri nomor 20 tahun 2018.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam pasal 2  Permendagri noor 46 tahun 2016, terdiri atas:

1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

2. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat

3. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada BPD.

4. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.

Informasi kepada masyarakat diuraikan dalam pasal 10 Permendagri noor 46 tahun 2016 yang bisa disimpulkan sbb:

a. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

b. Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana  tersebut, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.

c. Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa harus disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

d. Media informasi sebagaimana dimaksud, antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

Sementara itu, terkait dengan Serah Terima Jabatan, Kepala Desa harus menyerahkan memori serah terima jabatan. Memori serah terima jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:

(a) Pendahuluan,
(b) Monografi Desa
(c), Pelaksanaan program kerja tahun lalu
(d). Rencana program yang akan datang,
(e). Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir,
(f) Hambatan yang dihadapi,
(g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.

Laporan terkait dengan Pelaksanaan APBDes sebagaimana diuraikan dalam Permendagri noor 20 tahun 2018, terdiri atas:

1. Laporan Realisasi Pelaksanaan (LRP) APBDes (pasal 37)

2. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan (LPRP)APBDes (pasal 38)

3. Menginformasikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes kepada masyarakat (pasal 40)

Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes itu terdiri atas:

1. Laporan  semester pertama yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

2. Laporan semester akhir tahun yang harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes dapat diuraikan sbb:

a. Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.

b. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu terdiri dari  pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

c. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu ditetapkan dengan Peraturan Desa.

d. Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa itu harus dilampiri:

1. Format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan;

2. Format Laporan Kekayaan  Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan;

3. Format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa.

Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa harus diinformasikan  kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.

Media informasi sebagaimana dimaksud antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Dengan demikian bagi Kepala desa diakhir masa jabatannya maka wajib menyampaikan berbagai laporan sbb:

1. LPRP-APBDes th anggaran.
2. LKPRP-APBDes th anggaran.
3. LPRP-APBDes akhir jabatan.
4. LKPRP-APBDes akhir jabatan.
5. LPPD th anggaran.
6. LKPPD th anggaran.
7. LPPD akhir jabatan.
8. LKPPD akhir jabatan.
9. MAJ (Memori Akhir Jabatan).